Memahami Aturan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro dan Kecil

Arintha Widya - Senin, 10 Februari 2025
Aturan pengupahan bagi pekerja di sektor usaha mikro/kecil.
Aturan pengupahan bagi pekerja di sektor usaha mikro/kecil. Sukarman karman

Parapuan.co - Kawan Puan, di dalam dunia kerja, pengupahan menjadi aspek krusial yang perlu dipahami baik oleh pemilik usaha maupun pekerja.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja di sektor usaha mikro dan kecil atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat ketentuan khusus yang mengatur sistem pengupahan di sektor ini.

Seperti apa? Yuk, simak informasi terkait aturan pengupahan bagi pekerja usaha mikro sebagaimana mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan!

Ketentuan Upah di Usaha Mikro dan Kecil

Berbeda dengan perusahaan besar, usaha mikro dan kecil memiliki fleksibilitas dalam menentukan upah pekerjanya.

Upah yang diberikan didasarkan pada kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Upah minimal harus mencapai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di provinsi terkait.

2. Upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari 25 persen di atas garis kemiskinan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dilema Kenaikan Upah Minimum: Berkah atau Tantangan Bagi Pekerja?

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di sektor usaha kecil sambil tetap mempertimbangkan kemampuan finansial pelaku usaha mikro dan kecil.

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Tidak Wajib Mengikuti Upah Minimum

Meskipun pemerintah menetapkan upah minimum, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang tidak wajib mengikuti aturan tersebut.

Kriteria usaha yang masuk dalam kategori ini adalah:

1. Usaha yang bertujuan mengembangkan sumber daya tradisional, seperti pengrajin lokal dan usaha berbasis kearifan lokal.

2. Usaha yang tidak bergerak di bidang teknologi tinggi dan padat modal, sehingga operasionalnya lebih berbasis tenaga kerja manual dan tidak memerlukan investasi besar dalam teknologi.

Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor UKM agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak, namun tanpa membebani pemilik usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan finansial.

Pemilik usaha mikro dan kecil serta pekerjanya perlu memahami aturan pengupahan agar dapat menciptakan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Dengan adanya fleksibilitas dalam pengupahan, usaha kecil tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerjanya.

Sebagai pekerja, penting juga untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki agar dapat bernegosiasi secara adil dengan pemberi kerja.

Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terwujud secara optimal.

Baca Juga: 2 Cara Penetapan Upah di Indonesia yang Diatur Pemerintah, Apa Saja?

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

WO di Lombok Diduga Lakukan Penipuan, Ini Tips Memilih Vendor untuk Calon Pengantin