Coretax Pajak Berlaku, Sistem Lama Lapor Pajak Online Masih Dijalankan

Arintha Widya - Selasa, 11 Februari 2025
Pemerintah sepakati dua sistem perpajakan online berlaku di Indonesia.
Pemerintah sepakati dua sistem perpajakan online berlaku di Indonesia. Boy Wirat

Parapuan.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah sepakat untuk tetap menggunakan dua sistem perpajakan, yakni Coretax yang baru dan sistem perpajakan lama.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak tanpa mengganggu penerimaan negara.

Kesepakatan tersebut muncul sebagai solusi atas berbagai kendala yang masih terjadi dalam implementasi Coretax.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa sistem perpajakan lama tetap dimanfaatkan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan teknis dalam Coretax.

"Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025), seperti melansir Kompas.com.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa penggunaan dua sistem ini bukan berarti pengimplementasian Coretax ditunda.

Ia menjelaskan bahwa sistem lama akan tetap berjalan bersamaan dengan Coretax, seperti halnya penerapan e-Faktur Desktop dan Coretax dalam penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar.

"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan," jelasnya.

DJP memastikan bahwa penggunaan sistem IT, baik yang lama maupun Coretax, tidak akan menghambat target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga: Perempuan Karier dan Pelaku Usaha Perlu Tahu 3 Fungsi NPWP, Apa Saja?

DJP juga berencana untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih fleksibel serta memudahkan Wajib Pajak dalam pelaporan.

Selain itu, DJP menjamin bahwa tidak akan ada sanksi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala akibat gangguan teknis dalam penerapan Coretax pada tahun 2025.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," kata Misbakhun.

Kesepakatan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang berlangsung secara tertutup pada siang hingga sore hari.

Rapat tertutup ini dilakukan atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan disepakati bersama demi menghindari kegaduhan yang berpotensi mengganggu stabilitas kebijakan perpajakan.

"Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," tuturnya.

Kedua sistem pelaporan pajak secara online ini sama-sama berjalan, sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan mana yang lebih mudah dan sederhana bagi mereka.

Semoga dengan opsi yang ada, Kawan Puan jadi Wajib Pajak yang taat membayar pajak, ya.

Baca Juga: Coretax Sistem Baru Lapor Pajak Online Banyak Dikeluhkan, Apa Kendalanya?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Coretax Pajak Berlaku, Sistem Lama Lapor Pajak Online Masih Dijalankan