Mengupas Regulasi Batas Usia Penggunaan Media Sosial Untuk Anak

David Togatorop - Selasa, 18 Februari 2025
Pemerintah menyusun regulasi batas usia media sosial untuk melindungi anak di dunia digital.
Pemerintah menyusun regulasi batas usia media sosial untuk melindungi anak di dunia digital. iStock/AlexanderFord

Parapuan.co - Pembahasan mengenai batas usia semakin menjadi perhatian, mengingat tingginya partisipasi anak dalam dunia digital yang juga membawa potensi risiko.

Data BPS 2024 mencatat anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia, sementara survei APJII menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z mencapai 87,02 persen.

Bahkan, di daerah tertinggal, anak mulai mengakses internet pada usia 13–14 tahun, terutama untuk media sosial.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum atau Lisa, menegaskan bahwa regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial harus dirancang dengan cermat demi kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini bertujuan melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.

Lisa menekankan pentingnya regulasi berbasis bukti agar mampu melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi di dunia maya.

Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi anak secara daring, menurut laporan NCMEC 2024.

Hal ini menambah urgensi bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang tegas dalam menindak pelaku kejahatan daring.

Saat ini pemerintah tengah menyusun tiga regulasi utama untuk perlindungan anak di era digital, yaitu:

Baca Juga: Mau Coba Investasi di Internet, Simak dulu Panduan dan Istilah Investasi Ini

1. RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

2. RPerpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) oleh Kemen PPPA.

3. Revisi Perpres No. 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi oleh Kemenko PMK dan Kementerian Agama.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menambahkan bahwa Peta Jalan PARD mencakup strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi, penanganan eksploitasi digital, serta penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Regulasi ini juga menyoroti pentingnya verifikasi usia, literasi digital bagi orang tua dan anak, serta sistem pengawasan yang lebih ketat.

Sementara itu, Josua Sitompul dari Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi menegaskan bahwa RPP TKPAPSE akan mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan fitur keamanan berbasis usia serta mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak mengakses layanan tertentu.

Lisa menegaskan bahwa regulasi ini harus bersifat seimbang, tidak hanya membatasi tetapi juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai usia mereka.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi keluarga serta keterlibatan berbagai pihak dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. (*)

Baca Juga: Digital Parenting dan Solusi agar Anak Aman dari Kejahatan Siber saat Gunakan Internet

Sumber: Kemenko PMK
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Kamu Tidak Gagal, Begini Tips Menerima Penolakan dalam Mencari Kerja