Parapuan.co - Nama penyanyi Agnez Mo akhir-akhir ini menjadi perhatian usai terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diklaim oleh pencipta lagu Ari Bias.
Rupanya, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sudah berjalan selama hampir dua tahun sejak Mei 2023 lalu.
Bagaimana kronologi kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias?
Simak informasinya yang dirangkum dari Kompas.com, serta aturan terkait hak cipta dan pengguaan lagu ciptaan yang penting untuk Kawan Puan tahu!
Kronologi Kasus Royalti Agnez Mo
- Mei 2023: Penampilan Tanpa Izin
Agnez Mo membawakan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam tiga konser, yaitu di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
- Mei 2024: Somasi Terbuka
Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo, menuntut pengakuan dan kompensasi atas penggunaan lagunya tanpa izin. Namun, somasi ini tidak mendapat tanggapan dari pihak Agnez Mo.
- 19 Juni 2024: Laporan ke Bareskrim Polri
Merespons ketidakpedulian terhadap somasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
- 12 September 2024: Gugatan Perdata
Selain jalur pidana, Ari Bias mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Terbitkan Buku Online Bisa Cuan, Ini Aturan Hak Cipta Penulis Digital