- 30 Januari 2025: Putusan Pengadilan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
- Februari 2025: Rencana Kasasi
Pihak Agnez Mo mengindikasikan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Aturan Hukum Terkait Hak Cipta dan Penggunaan Lagu Ciptaan
Advokad dan Konsultan Kekayaan Intelektual, Sahala T.P. Sihombing, S.H dan Novizal Kristianto, S.H. menelaah kasus tersebut dan mencatat sejumlah aturan hukum yang dipakai dan/atau terkait dengan hak cipta dan penggunaan lagu ciptaan.
Berikut ini rangkumannya sebagaimana dikutip dari Hukumonline!
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
- Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3): Mengatur bahwa setiap penggunaan ciptaan harus memperoleh izin dari penciptanya atau pemegang hak cipta.
- Pasal 23 ayat (5): Memberikan pengecualian terkait penggunaan ciptaan dalam pertunjukan, di mana izin dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Pasal 87 ayat (1): Mengatur bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota LMKN untuk menarik imbalan dari pengguna ciptaan yang memanfaatkannya dalam bentuk layanan publik komersial.