Baca Juga: Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP No. 56 Tahun 2021)
- Pasal 3: Menyatakan bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta lagu jika dilakukan dengan pembayaran royalti kepada LMKN.
- Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2): Menjelaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang menggunakan lagu atau musik secara komersial wajib membayar royalti kepada LMKN.
- Pasal 10 ayat (3): Menyatakan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan segera setelah penggunaan komersial lagu atau musik.
- Pasal 12: Menegaskan bahwa LMKN bertanggung jawab dalam melakukan penarikan royalti baik untuk pencipta yang sudah maupun belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Mengatur tarif royalti untuk konser musik dengan penjualan tiket, di mana royalti dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1 persen.
Aturan-aturan di atas menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan hak cipta lagu dan musik, khususnya terkait penggunaan dalam pertunjukan dan kewajiban pembayaran royalti.
Terlepas dari itu, hasil kasus yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias ini masih menanti kasasi.
Baca Juga: Ramai Komika Gugat Hak Merek Open Mic, Apa Beda Hak Merek dan Hak Cipta?
(*)