Menurut Oni, manfaat JKP tidak diberikan kepada kelompok di atas karena tidak termasuk dalam kategori PHK yang dimaksud dalam peraturan.
Nasib Iuran JKP bagi Pekerja
Terkait iuran JKP bagi pekerja yang tidak dapat mengklaim manfaatnya, Oni menegaskan bahwa program ini tidak menarik iuran tambahan dari pekerja.
"Perlu diketahui bahwa pekerja secara otomatis terdaftar dalam program JKP tanpa adanya iuran tambahan," jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/2/2025).
Pekerja yang perusahaannya telah mendaftarkan mereka ke dalam seluruh program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan dengan skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam lima program jaminan sosial, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Hari Tua (JHT).
- Jaminan Kematian (JKM).
- Jaminan Pensiun (JP).
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya ke empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Besaran Iuran JKP
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP wajib dibayarkan setiap bulan.