Pekerja Terkena PHK Berhak Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Arintha Widya - Rabu, 19 Februari 2025
Pekerja yang berhak menerima manfaat tunai 60 persen upah selama 6 bulan.
Pekerja yang berhak menerima manfaat tunai 60 persen upah selama 6 bulan. nathaphat

Parapuan.co - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah manfaat JKP yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan saat berhenti bekerja.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Namun, tidak semua pekerja berhak atas manfaat ini dan siapa saja yang tidak dapat menerima JKP? Simak informasinya merangkum Kompas.com!

Kelompok Pekerja yang Tidak Berhak atas JKP

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa manfaat JKP hanya diberikan kepada peserta yang menjadi korban PHK.

Selain itu, pekerja harus terdaftar dalam program JKP sebelum mencapai usia 54 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.

Adapun lima kelompok pekerja yang tidak berhak menerima manfaat JKP adalah:

  • Pekerja yang mengundurkan diri.
  • Pekerja yang mengalami cacat total tetap.
  • Pekerja yang pensiun.
  • Pekerja yang meninggal dunia.
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.

Baca Juga: Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Oni, manfaat JKP tidak diberikan kepada kelompok di atas karena tidak termasuk dalam kategori PHK yang dimaksud dalam peraturan.

Nasib Iuran JKP bagi Pekerja

Terkait iuran JKP bagi pekerja yang tidak dapat mengklaim manfaatnya, Oni menegaskan bahwa program ini tidak menarik iuran tambahan dari pekerja.

"Perlu diketahui bahwa pekerja secara otomatis terdaftar dalam program JKP tanpa adanya iuran tambahan," jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/2/2025).

Pekerja yang perusahaannya telah mendaftarkan mereka ke dalam seluruh program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan dengan skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam lima program jaminan sosial, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Pensiun (JP).
  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya ke empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Besaran Iuran JKP

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Karyawan Kena PHK Bisa Dapat Gaji 45 Persen Lewat Program JKP, Ini Caranya!

Pada ayat (2) dalam pasal tersebut disebutkan bahwa iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan pekerja.

Iuran ini bersumber dari dua komponen, antara lain:

1. Pemerintah Pusat membayarkan 0,22 persen dari upah bulanan pekerja.

2. Sumber pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dari upah bulanan.

Sebagai catatan, upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat JKP adalah maksimal Rp 5 juta per bulan.

Jika seorang pekerja memiliki upah di atas Rp 5 juta, maka batas atas yang digunakan untuk perhitungan manfaat tetap sebesar Rp 5 juta.

Dengan adanya aturan ini, pekerja yang terkena PHK kini memiliki perlindungan tambahan dalam bentuk manfaat uang tunai selama enam bulan.

Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: 5 Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Usai Kena PHK

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Sekolah Bisa Persingkat Jam Belajar Siswa Selama Ramadan, Ini Aturannya