Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia atau World Day of Social Justice?
Bersamaan dengan peringatan ini, mari kita ingat kembali apakah perempuan sudah mendapatkan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, pekerjaan, maupun ranah privat (rumah tangga)?
Keadilan bagi perempuan telah menjadi perjuangan panjang yang melintasi berbagai era dan negara.
Meskipun banyak hak perempuan telah diakui dalam hukum dan kebijakan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai hambatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, baik di ranah sosial, institusi tempat bekerja, maupun dalam kehidupan rumah tangga.
Mari kita telaah bersama apakah keadilan sosial sudah diperoleh perempuan, sebagaimana PARAPUAN rangkum dari modul "Economic, Social, and Cultural Rights of Women" dari University of Minnesota Human Rights Library.
Kesenjangan di Ranah Sosial
Di berbagai belahan dunia, perempuan masih menghadapi diskriminasi yang berakar pada ideologi patriarki.
Meskipun hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya telah diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia, perempuan masih mengalami hambatan dalam menikmatinya secara penuh.
Norma sosial dan budaya sering kali memperkuat peran perempuan dalam lingkup domestik, membatasi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Mengenal 3 Ulama Perempuan Indonesia Penggerak Keadilan dan Kesetaraan