Baca Juga: PPDB Diganti SPMB dan Tidak Ada Sistem Zonasi, Berikut Perbedaannya
Jalur mutasi juga berlaku untuk anak guru yang merupakan calon siswa baru pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
2. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah pengganti dari penerimaan siswa baru yang sebelumnya menggunakan istilah PPDB zonasi.
Jalur domisili adalah skema penerimaan siswa baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jalur tersebut diterapkan dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
3. Jalur Afirmasi
SPMB 2025 juga dilengkapi dengan jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Jalur yang satu ini juga mengakomodasi calon siswa penyandang disabilitas atau difabel.
4. Jalur Prestasi
Skema terakhir yang akan diterapkan pemerintah lewat SPMB 2025 adalah jalur prestasi untuk merekrut siswa terbaik di satuan pendidikan.
Dengan jalur tersebut, calon siswa akan diseleksi berdasarkan prestasi akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Pemerintah juga membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi non-akademik, seperti seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Selain prestasi akademik dan non-akademik, calon siswa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan dalam organisasi juga berkesempatan mendaftar melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Jalur Prestasi, Ini 5 Tips agar Peluang Diterima SNBP 2023 Lebih Besar
(*)