Parapuan.co - Kawan Puan, penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, hingga SMA bukan sebatas wacana.
Zonasi dihapuskan usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) digandi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkap alasan menegaskan pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili di SPMB 2025.
Menurut Atip, perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa.
Hal itu diungkapkan Atip dalam seminar dengan tajuk "Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta" yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA), Rabu (19/2/2025) lalu.
"Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik)," kata Atip dikutip dari keterangan tertulis via Kompas.com.
Atip mengatakan, perubahan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB tidak sekadar berganti nama.
Tetapi memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen. Atip juga menekankan, masyarakat perlu dipahamkan bahwa SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, tetapi ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Baca Juga: Zonasi hingga Kurikulum Merdeka, Kemendikdasmen Segera Putuskan 8 Isu Krusial Ini
Wamen Atip juga menekankan bahwa visi dan misi Kemendikdasmen mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Tujuannya untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu dan untuk merealisasikannya diperlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.
Abdul Mu’ti menjelaskan, SPMB akan diterapkan untuk penerimaan siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA mulai 2025.
Jalur Masuk SPMB 2025
Abdul Mu’ti menjelaskan, diberlakukannya SPMB mulai tahun ini tidak terbatas pada pergantian istilah.
Kemendikdasmen juga akan menerapkan empat jalur penerimaan siswa baru yang ditentukan oleh prestasi, status orangtua, dan tempat tinggal calon murid.
Dilansir dari Kompas.com, berikut empat jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB 2025:
1. Jalur Mutasi
Jalur mutasi adalah penerimaan siswa baru untuk calon murid yang pindah domisili mengikuti orangtua yang mendapat perpindahan tugas.
Baca Juga: PPDB Diganti SPMB dan Tidak Ada Sistem Zonasi, Berikut Perbedaannya
Jalur mutasi juga berlaku untuk anak guru yang merupakan calon siswa baru pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
2. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah pengganti dari penerimaan siswa baru yang sebelumnya menggunakan istilah PPDB zonasi.
Jalur domisili adalah skema penerimaan siswa baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jalur tersebut diterapkan dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
3. Jalur Afirmasi
SPMB 2025 juga dilengkapi dengan jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Jalur yang satu ini juga mengakomodasi calon siswa penyandang disabilitas atau difabel.
4. Jalur Prestasi
Skema terakhir yang akan diterapkan pemerintah lewat SPMB 2025 adalah jalur prestasi untuk merekrut siswa terbaik di satuan pendidikan.
Dengan jalur tersebut, calon siswa akan diseleksi berdasarkan prestasi akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Pemerintah juga membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi non-akademik, seperti seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Selain prestasi akademik dan non-akademik, calon siswa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan dalam organisasi juga berkesempatan mendaftar melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Jalur Prestasi, Ini 5 Tips agar Peluang Diterima SNBP 2023 Lebih Besar
(*)