BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial

David Togatorop - Senin, 24 Februari 2025
Bisnis kosmetik ilegal melibatkan uang miliaran rupiah.
Bisnis kosmetik ilegal melibatkan uang miliaran rupiah. iStock/Tapanakorn Katvong

Parapuan.co - Belakangan ini, muncul isu di media sosial mengenai praktik pelabelan ulang (relabelling) kosmetik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa pengawasan telah dilakukan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM tidak menemukan kembali praktik relabelling kosmetik.

Namun, ditemukan adanya kosmetik yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, yaitu diproduksi oleh industri yang tidak seharusnya.

Pelanggaran ini bersifat kritis karena berisiko menurunkan mutu dan mempengaruhi keamanan produk.

Selain itu, hal ini juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.

Sebagai langkah tegas, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik.

Selain itu, izin edar atau notifikasi beberapa produk kosmetik juga telah dicabut, termasuk GODDESSKIN Stretchmark, GODDESSKIN Night Acne Gel, GODDESSKIN Bust Cream, dan GODDESSKIN Hair Treatment Serum.

Baca Juga: Waspada 5 Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace Menurut BPOM

BPOM juga menutup sementara akses notifikasi kosmetik dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti temuan ini.

Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPOM terus berupaya menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di bidang kosmetik, termasuk informasi yang viral di media sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih kosmetik dengan menerapkan prinsip CekKLIK, yaitu memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label, memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM, serta memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum digunakan.

Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM agar dapat ditindaklanjuti demi keamanan dan kesehatan bersama.

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu 3 Cara Cek BPOM pada Skincare dan Kosmetik

Sumber: BPOM
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial