Produk Momsy mencantumkan klaim ASI booster yang membuatnya seolah-olah diperuntukkan bagi ibu menyusui, meskipun pada saat registrasi tidak terdaftar untuk kategori tersebut.
Produk Mom Uung mencantumkan keterangan Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui, tetapi terdapat klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang telah disetujui BPOM.
Produk Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang telah disetujui BPOM saat pendaftaran.
Selain itu, dalam promosi dan iklan, ketiga produk tersebut ditemukan mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti penggunaan istilah Susu pelancar ASI.
Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian produksi dan distribusi termasuk peredaran secara online, serta mewajibkan pihak terkait untuk menarik produk dari pasaran.
Selain itu, BPOM juga memberikan peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Dengan adanya langkah ini, BPOM mengimbau masyarakat, khususnya ibu menyusui, untuk lebih cermat dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Pastikan selalu mengecek izin edar serta komposisi produk sebelum membeli, agar kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga. (*)
Baca Juga: BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial