Ada Minuman Serbuk Diklaim untuk Ibu Menyusui, Ini Tindakan Pihak Berwenang

David Togatorop - Rabu, 26 Februari 2025
Ibu menyusui wajib kritis akan makanan atau minuman yang dikonsumsi.
Ibu menyusui wajib kritis akan makanan atau minuman yang dikonsumsi. South_agency

Parapuan.co - Belakangan ini, media sosial ramai membahas mengenai minuman serbuk yang diklaim sebagai produk untuk ibu menyusui, tetapi diduga mengandung pemanis buatan.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM memberikan klarifikasi terkait keamanan dan regulasi produk tersebut.

BPOM telah melakukan pengawasan serta penelusuran terhadap isu ini dan menemukan bahwa terdapat tiga produk yang dikaitkan dengan perbincangan di media sosial, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung.

Berdasarkan data registrasi, Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk umum dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.

Sementara itu, Mom Uung memiliki dua kategori, yakni minuman serbuk umum serta minuman khusus ibu menyusui.

Dari segi komposisi, BPOM menegaskan bahwa ketiga produk ini tidak menggunakan bahan tambahan pemanis buatan dalam daftar komposisinya.

BPOM melakukan uji laboratorium terhadap ketiga produk dan mendapatkan hasil bahwa Momsy Almond Mix Rasa Strawberry dengan nomor registrasi MD 073182000600279 terdeteksi mengandung pemanis buatan sukralosa.

Sementara itu, Mama Bear Almond Mix Rasa Taro dengan nomor registrasi MD 867013015799 serta Mom Uung Mylkflow Rasa Vanilla dengan nomor registrasi MD 867010156064 tidak terdeteksi mengandung sukralosa.

Hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar di pasaran menunjukkan beberapa ketidaksesuaian.

Baca Juga: Promosikan Kosmetik Ilegal, Influencer Hadapi Peringatan Keras dan Tuntutan Hukum

Produk Momsy mencantumkan klaim ASI booster yang membuatnya seolah-olah diperuntukkan bagi ibu menyusui, meskipun pada saat registrasi tidak terdaftar untuk kategori tersebut.

Produk Mom Uung mencantumkan keterangan Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui, tetapi terdapat klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang telah disetujui BPOM. 

Produk Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang telah disetujui BPOM saat pendaftaran. 

Selain itu, dalam promosi dan iklan, ketiga produk tersebut ditemukan mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti penggunaan istilah Susu pelancar ASI.

Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian produksi dan distribusi termasuk peredaran secara online, serta mewajibkan pihak terkait untuk menarik produk dari pasaran. 

Selain itu, BPOM juga memberikan peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dengan adanya langkah ini, BPOM mengimbau masyarakat, khususnya ibu menyusui, untuk lebih cermat dalam memilih produk yang dikonsumsi. 

Pastikan selalu mengecek izin edar serta komposisi produk sebelum membeli, agar kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga. (*)

Baca Juga: BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial

Sumber: BPOM
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Limbah Plastik Kian Mengkhawatirkan, Kini Kemasan Skincare Bisa Dikumpulkan