299 Anak hingga Lansia Jadi Korban Pelecehan Seksual Dokter Bedah Prancis

Tim Parapuan - Kamis, 27 Februari 2025
Doket bedah
Doket bedah Freepik

Parapuan.co - Bendera darurat pelecehan seksual kembali dikibarkan di Prancis. Pasalnya, kembali terkuak kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban hingga ratusan, yang dilakukan oleh seorang mantan dokter bedah.  

Adapun kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh mantan dokter bedah di Prancis, Joel Le Scouarnec, yang kini sedang menjalani persidangan pada Senin (24/2/2025). Ia diduga telah melecehkan 299 pasiennya yang terdiri dari anak-anak hingga lansia, selama lebih dari dua dekade.

Melansir dari Kompas.com, pada tahun 2004, Federal Bureau of Investigation (FBI) sempat melaporkan Le Scouarnec ke otoritas Prancis, karena telah mengakses gambar pelecehan anak secara daring. Sayangnya, pengadilan di Vannes hanya menjatuhkan hukuman percobaan empat bulan penjara pada tahun 2005.

Le Scouarnec pun bebas dan akhirnya berpindah ke Quimperle, Brittany. Ia justru mendapat promosi meskipun manajemen rumah sakit mengetahui kasus hukumnya.

Kejahatan Le Scouarnec akhirnya terendus di tahun 2017, ketika seorang anak perempuan berusia 6 tahun melaporkan bahwa dirinya dilecehkan oleh Le Scouarnec. Laporan ini berujung dengan penggeledahan rumah dan ditemukannya berbagai bukti berupa buku harian yang memuat hasil kejahatan seksual.

Berdasarkan dokumen investigasi, Le Scouarnec menyimpan koleksi boneka, gambar anak-anak, dan hardisk yang setidaknya berisi 300,000 koleksi foto dan video yang menampilkan pelecehan seksual anak. 

Le Scouarnec (74) juga telah menjalani hukuman penjara atas pelecehan 4 anak, termasuk dua keponakannya sendiri di tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, penyelidikan tetap berlanjut dan mengungkap jumlah korban mencapai 299 orang.

Mayoritas korban berusia di bawah umur 15 tahun, dengan korban termuda berusia 1 tahun dan yang tertua berusia 70 tahun. Para korban mengalami pelecehan tersebut saat masih terpengaruh anestesi atau saat pemeriksaan pasca-operasi. 

Berdasarkan laporan Reuters, persidangan Le Scouarnec akan digelar secara terbuka, dengan dakwaan telah melecehkan pasien di 12 rumah sakit dalam jangka tahun 1989 sampai 2014. 

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini

Persidangan yang digelar di Vannes, Prancis ini akan menghadirkan lebih dari 300 saksi dan korban. Le Scouarnec akan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. 

Dalam kasus ini, publik dan investigator turut menyoroti kesaksian dari mantan istri sang dokter bedah. Marie-France Lhermite (71), bersaksi di pengadilan bahwa ia "tidak tahu apa-apa" tentang semua hal yang dilakukannya selama 30 tahun.

Melansir NDTV World, Lhermite mengaku bahwa dia baru mengetahui kebenarannya setelah mantan suaminya itu ditangkap pada tahun 2017. 

Komisi Ciivise bentukan pemerintah Prancis, yang ditugaskan untuk melindungi anak-anak korban pelecehan seksual sangat menyayangkan tindakan Lhermite dan keluarganya, karena tidak menyadari dan segera melaporkan kekerasan seksual untuk mencegah bahaya lebih lanjut. 

Beberapa korban juga masih berjuang untuk pulih secara fisik dan mental. Dukungan psikologis dan hukum sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemulihan dan proses peradilan ini.

Tentunya kasus ini memicu kemarahan masyarakat di Prancis. Berbagai aktivis perempuan dan anak mendesak pemerintah untuk meningkatkan sistem kesehatan dan pengawasan terhadap tenaga medis. 

Dengan dimulainya pengadilan ini, para korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan sistem hukum memberikan hukuman yang setimpal untuk Le Scouarnec.

Sebagai informasi, menurut France24, pada tahun 2021 pemerintah Prancis berencana membentuk RUU baru yang dianggap bisa melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan seksual.

Baca Juga: Menghapus Kekerasan Seksual dan Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja

Tertulis bahwa setiap hubungan seksual dengan anak di bawah usia 13 tahun akan dikriminalisasi dan dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda €150,000 atau setara Rp 2,5 milyar.

Selain itu, RUU tersebut juga mencakup usulan untuk memperpanjang undang-undang pembatasan untuk pemerkosaan anak, dari 30 tahun setelah korban berusia 18 tahun, menjadi 40 tahun.

(*)

Celine Night

Sumber: Kompas.com,Reuters,NDTV,France24.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

299 Anak hingga Lansia Jadi Korban Pelecehan Seksual Dokter Bedah Prancis