Sudah Ada Undang-Undangnya, Tapi Kenapa Perempuan Karier Masih Alami Diskriminasi di Tempat Kerja?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 27 Februari 2025
Diskriminasi di tempat kerja.
Diskriminasi di tempat kerja. IstockPhoto

Dalam beberapa kasus, perempuan sering menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja, yang semakin memperburuk ketidaksetaraan dan memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental serta emosional mereka.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) ada 3.740 kasus pelecehan seksual terhitung sejak 1 Januari 2024. Dari total kasus tersebut sebesar 3.229 korban merupakan perempuan sementara sebesar 1,8 persen kejadian pelecehan terjadi di tempat kerja.

Ketika menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja, perempuan merasa terisolasi dan tak mau melaporkan kejadian tersebut karena takut akan reaksi atau kemungkinan kehilangan pekerjaan.

Diskriminasi di tempat kerja memiliki dampak yang sangat besar terhadap pemberdayaan perempuan. Ketika perempuan diperlakukan tidak adil, kesempatan mereka untuk berkembang dan berpartisipasi secara aktif dalam dunia kerja menjadi terbatas.

Perempuan yang mengalami diskriminasi sering kali merasa tidak dihargai, yang dapat menurunkan rasa percaya diri mereka. Ketika mereka merasa tidak dihargai di tempat kerja, mereka lebih cenderung untuk merasa terpinggirkan dalam kehidupan sosial dan keluarga.

Situasi inilah yang akhirnya menciptakan lingkaran ketidaksetaraan yang sulit untuk dihentikan.

Di Indonesia sendiri, diskriminasi di tempat kerja diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya perempuan.

Salah satu landasan hukum utama dalam masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Baca Juga: Menyoal Karya Band Sukatani, Apa yang Terjadi Ketika Kebebasan Berekspresi Dilarang?

Sayangnya, aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang ini seakan tidak diindahkan oleh berbagai pihak. Alhasil, masih banyaknya perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung menormalisasikan diskriminasi di tempat kerja.

Bukan itu saja, pihak yang sudah melaporkan adanya diskriminasi di tempat kerja juga tak ditangani secara optimal. Lantas, benarkah negara ini sudah benar-benar melindungi para pekerja perempuan?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kiat agar Puasa Lancar bagi Orang Tua yang Punya Anak Balita, Apa Saja?