Sudah Ada Undang-Undangnya, Tapi Kenapa Perempuan Karier Masih Alami Diskriminasi di Tempat Kerja?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 27 Februari 2025
Diskriminasi di tempat kerja.
Diskriminasi di tempat kerja. IstockPhoto

Parapuan.co - Meskipun telah ada upaya untuk mengurangi kesenjangan dan memastikan lingkungan kerja kenyataannya diskriminasi kerja masih banyak terjadi. Bahkan situasi ini cukup rentan menyerang para pekerja perempuan.

Penulis menemukan bahwa masih banyak pemberi kerja yang memberlakukan persyaratan 'penampilan menarik' dan batas usia untuk para pencari kerja. Bukan itu saja, ada juga perusahaan yang mencantumkan tinggi badan minimal untuk perempuan sebagai syarat melamar kerja.

Jika dilihat dari pemberlakuan persyaratan tersebut, penulis menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan korelasi antara tinggi badan dan kinerja di sebagian besar profesi.

Sementara menurut laman Intenational Labour Organization, diskriminasi kerja juga kerap muncul dalam berbagai bentuk, dari perlakuan yang berbeda berdasarkan jenis kelamin, usia, etnis, hingga status pekerjaan. Di Indonesia, masalah diskriminasi di tempat kerja tidak hanya menghambat perkembangan karier individu, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap pemberdayaan perempuan.

Diskriminasi di tempat kerja terjadi ketika seseorang diperlakukan tidak adil atau berbeda berdasarkan karakteristik tertentu yang tidak relevan dengan pekerjaan yang dilakukan. Karakteristik ini bisa berupa jenis kelamin, usia, agama, ras, status perkawinan, atau disabilitas.

Diskriminasi semacam ini dapat muncul dalam bentuk pengambilan keputusan yang tidak objektif, seperti promosi yang tidak adil, pemecatan tanpa alasan yang jelas, atau bahkan pelecehan yang terjadi di ruang lingkup profesional.

Meskipun terdapat banyak kebijakan yang berusaha untuk mencegah diskriminasi, kenyataannya banyak perempuan yang masih menghadapi kesulitan dalam lingkungan kerja yang dipenuhi ketidaksetaraan. Diskriminasi ini sangat sering terwujud dalam bentuk stereotip negatif tentang kemampuan dan peran perempuan dalam dunia kerja.

Menurut penulis, dalam dunia kerja perempuan sering kali menghadapi berbagai jenis diskriminasi yang berdampak pada kemajuan karier mereka. Salah satu contoh yang paling umum adalah diskriminasi dalam hal kesempatan promosi atau kenaikan jabatan.

Seringkali, perempuan diabaikan dalam kesempatan promosi dengan alasan bahwa mereka harus mengurus keluarga, atau karena dianggap kurang berpengalaman dibandingkan rekan laki-laki, meskipun kualifikasi dan pengalaman mereka setara.

Baca Juga: Tinggi Badan Minimal sebagai Syarat Kerja: Ketika Fisik Jadi Penghalang Karier

Dalam beberapa kasus, perempuan sering menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja, yang semakin memperburuk ketidaksetaraan dan memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental serta emosional mereka.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) ada 3.740 kasus pelecehan seksual terhitung sejak 1 Januari 2024. Dari total kasus tersebut sebesar 3.229 korban merupakan perempuan sementara sebesar 1,8 persen kejadian pelecehan terjadi di tempat kerja.

Ketika menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja, perempuan merasa terisolasi dan tak mau melaporkan kejadian tersebut karena takut akan reaksi atau kemungkinan kehilangan pekerjaan.

Diskriminasi di tempat kerja memiliki dampak yang sangat besar terhadap pemberdayaan perempuan. Ketika perempuan diperlakukan tidak adil, kesempatan mereka untuk berkembang dan berpartisipasi secara aktif dalam dunia kerja menjadi terbatas.

Perempuan yang mengalami diskriminasi sering kali merasa tidak dihargai, yang dapat menurunkan rasa percaya diri mereka. Ketika mereka merasa tidak dihargai di tempat kerja, mereka lebih cenderung untuk merasa terpinggirkan dalam kehidupan sosial dan keluarga.

Situasi inilah yang akhirnya menciptakan lingkaran ketidaksetaraan yang sulit untuk dihentikan.

Di Indonesia sendiri, diskriminasi di tempat kerja diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya perempuan.

Salah satu landasan hukum utama dalam masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Baca Juga: Menyoal Karya Band Sukatani, Apa yang Terjadi Ketika Kebebasan Berekspresi Dilarang?

Sayangnya, aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang ini seakan tidak diindahkan oleh berbagai pihak. Alhasil, masih banyaknya perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung menormalisasikan diskriminasi di tempat kerja.

Bukan itu saja, pihak yang sudah melaporkan adanya diskriminasi di tempat kerja juga tak ditangani secara optimal. Lantas, benarkah negara ini sudah benar-benar melindungi para pekerja perempuan?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kenapa Lemak di Perut Susah Hilang? Kenali Penyebab Utamanya