Nikah di KUA Disebut Lebih Murah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?

Saras Bening Sumunar - Rabu, 5 Maret 2025
Biaya menikah di KUA.
Biaya menikah di KUA. Freepik

Cara Daftar Nikah 2025

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri menyediakan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline. Adapun langkah-langkahnya, yakni:

1. Langsung di KUA

- Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

2. Cara Daftar Nikah Online

  • Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah dengan klik di sini.
  • Pilih "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif.
  • Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil.
  • Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
  • Klik menu "Daftar Nikah" pada beranda akun Simkah.
  • Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah.
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email
  • Unggah pasfoto.
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.

Calon pengantin juga dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag RI. Semoga persiapan pernikahanmu lancar, Kawan Puan.

Baca Juga: Berencana Menikah Setelah Lebaran, Hindari Melakukan Kesalahan Ini saat Persiapan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Seperti Raisa, Ini Peran Anak Perempuan Sebagai Caregiver Ibu Pengidap Kanker