Parapuan.co - Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi pilihan banyak orang, khususnya anak muda. Rupanya, ada berbagai alasan mengapa mereka memilih menikah di KUA.
Misalnya, tidak memerlukan persiapan yang rumit, lebih intim, hingga menghemat anggaran. Disebut-sebut, biaya pernikahan di KUA juga lebih murah. Lantas, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk menikah di KUA?
Kawan Puan, biaya nikah di KUA maupun di luar KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam lampiran, PP menyebut ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja, dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau hari di luar jam kerja. Adapun rincian biaya nika 2025 di KUA dan di luar KUA, yakni:
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya.
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp600 ribu sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Syarat Nikah 2025
Sementara itu, syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Sebelum menikah, calon pengantin (catin) wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pasfoto 2x3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Persetujuan catin.
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
- Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.
Baca Juga: Tuai Kritik, Perusahaan Tiongkok Batalkan Kebijakan Wajib Menikah bagi Karyawan
Cara Daftar Nikah 2025
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri menyediakan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline. Adapun langkah-langkahnya, yakni:
1. Langsung di KUA
- Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.
2. Cara Daftar Nikah Online
- Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah dengan klik di sini.
- Pilih "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif.
- Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil.
- Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu "Daftar Nikah" pada beranda akun Simkah.
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah pasfoto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.
Calon pengantin juga dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag RI. Semoga persiapan pernikahanmu lancar, Kawan Puan.
Baca Juga: Berencana Menikah Setelah Lebaran, Hindari Melakukan Kesalahan Ini saat Persiapan
(*)