Baca Juga: Mumpung Masih Awal Tahun, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Perempuan Karier
Denda Tidak Membayarkan Pajak
Untuk diketahui, ada konsekuensi yang akan didapatkan perempuan kerja wajib pajak apabila tidak membayarkan pajaknya. Adapun konsekuensi yang didapatkan yakni membayar denda sebesar Rp100.000 per tahunnya.
"Konsekuensi jika wajib pajak tidak membayar pajak. Ini kalau misalnya orang pribadi ya. Orang pribadi atau badan orang pribadi itu ada dendanya. Dendanya itu besarnya Rp 100 ribu. Satu WP itu Rp 100 ribu per tahun," ungkapnya.
Sementara jika badan usaha yang tidak melaporkan pajak, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per tahunnya. "Kalau badan itu Rp 1 juta. Cuman kan selain denda terkait dengan uang juga kan mungkin performanya turun lah gitu kan," imbuh Widi Mursito.
"Karena saya yakin kalau perusahaan-perusahaan yang memiliki kapabilitas bagus gitu ya. Maksudnya perusahaan bagus dan semuanya," sambungnya.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan pajak SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2025, sementara untuk badan usaha pada 30 April 2025.
Kawan Puan, itu tadi informasi terkait pembayaran SPT Tahunan oleh wajib pajak yang bisa dilakukan di Pojok Pajak sampai kelurahan-kelurahan yang sudah bekerja sama. Jadi, sudahkah kemu malaporkan SPT Tahunan?
Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?
(*)