Kesulitan Lapor SPT Tahunan? KPP Pratama Tanah Abang Dua Sediakan Layanan Ini

Saras Bening Sumunar - Jumat, 7 Maret 2025
Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin.
Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin. maruco

Parapuan.co - Kawan Puan, sudahkah kamu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Bagi perempuan kerja melaporkan SPT Tahunan wajib dilakukan. Apalagi SPT Tahunan ini merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya.

Namun terkadang, melaporkan pajak cukup membingungkan bagi sebagian orang. Baik karena tahapan yang cukup panjang, hingga khawatir dengan koneksi internet yang memengaruhi pelaporan pajak secara daring.

Memahami kesulitan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua membuka Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin pada Kamis (6/3/2025). Untuk diketahui bahwa gelaran Pojok Pajak ini bertujuan guna mempermudah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin ini hanya berlangsung selama satu hari yakni pada Kamis (6/3/2025) mulai pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB. Widi Mursito, selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua mengatakan bahwa Pojok Pajak ini melayani aktivitas pendaftaran efin atau aktivasi efin bagi orang pribadi maupun badan.

Bukan hanya itu, Widi Mursito juga menambahkan bahwa Pojok Pajak ini juga melayani pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan. Selain di Chubb Square Thamrin, Pojok Pajak juga akan dilakukan di empat kelurahan. Adapun KPP Pratama Tanah Abang Dua menargetkan adanya 100 wajib pajak (WP) yang hadir dalam Pojok Pajak ini.

"Nah, untuk yang Pojok Pajak tidak hanya di sini. Itu juga dilakukan di kelurahan-kelurahan. Sudah kita melakukan di empat kelurahan," kata Widi Mursito dikutip dari Grid.id. Adapun empat kelurahan yang dimaksud yakni:

- Kelurahan Kebon Kacang

- Kelurahan Kebun Melati

- Kelurahan Petamburan

- Kelurahan Kampung Bali

Baca Juga: Mumpung Masih Awal Tahun, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Perempuan Karier

Denda Tidak Membayarkan Pajak

KPP Pratama Tanah Abang Dua Gelar Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin, Kamis (6/3/2025).
KPP Pratama Tanah Abang Dua Gelar Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin, Kamis (6/3/2025). Grid.ID/ Christine Tesalonika

Untuk diketahui, ada konsekuensi yang akan didapatkan perempuan kerja wajib pajak apabila tidak membayarkan pajaknya. Adapun konsekuensi yang didapatkan yakni membayar denda sebesar Rp100.000 per tahunnya.

"Konsekuensi jika wajib pajak tidak membayar pajak. Ini kalau misalnya orang pribadi ya. Orang pribadi atau badan orang pribadi itu ada dendanya. Dendanya itu besarnya Rp 100 ribu. Satu WP itu Rp 100 ribu per tahun," ungkapnya.

Sementara jika badan usaha yang tidak melaporkan pajak, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per tahunnya. "Kalau badan itu Rp 1 juta. Cuman kan selain denda terkait dengan uang juga kan mungkin performanya turun lah gitu kan," imbuh Widi Mursito.

"Karena saya yakin kalau perusahaan-perusahaan yang memiliki kapabilitas bagus gitu ya. Maksudnya perusahaan bagus dan semuanya," sambungnya.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan pajak SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2025, sementara untuk badan usaha pada 30 April 2025.

Kawan Puan, itu tadi informasi terkait pembayaran SPT Tahunan oleh wajib pajak yang bisa dilakukan di Pojok Pajak sampai kelurahan-kelurahan yang sudah bekerja sama. Jadi, sudahkah kemu malaporkan SPT Tahunan?

Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kesulitan Lapor SPT Tahunan? KPP Pratama Tanah Abang Dua Sediakan Layanan Ini