1. Pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja kini bisa mendapatkan manfaat program JKM secara lebih fleksibel.
2. Perluasan manfaat JKK mencakup tambahan kriteria kecelakaan kerja, termasuk kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
3. Kemudahan akses beasiswa pendidikan bagi anak peserta JKK dan JKM, dengan cakupan penerima manfaat yang diperluas.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meningkatkan kepastian perlindungan bagi pekerja. "Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli belum lama ini.
Mitigasi Risiko Fraud dalam JKM
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah upaya mitigasi risiko kecurangan (fraud) dalam pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan adanya aturan ini, Pemerintah berharap agar manfaat JKM dapat diberikan secara tepat sasaran tanpa penyalahgunaan.
Menaker Yassierli menambahkan bahwa kebijakan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan mempermudah pekerja dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat yang menjadi hak mereka.
"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia," papar Yassierli.
Dengan adanya Permenaker ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dan inklusif, sehingga kesejahteraan mereka dalam menghadapi berbagai risiko kerja dapat lebih terjamin.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
(*)