Perluas Manfaat bagi Pekerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Arintha Widya - Rabu, 12 Maret 2025
Aturan baru terkait JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan baru terkait JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan money.kompas.com

Parapuan.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi terbaru ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam aturan baru terkait JKK, JKM, dan JHT tersebut, terdapat beberapa perubahan signifikan yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi peserta. Apa saja manfaatnya di aturan terbaru? Simak informasi seperti melansir Kompas.TV berikut ini!

Perluasan Cakupan Perlindungan

Salah satu perubahan utama dalam Permenaker ini adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar semua pekerja, termasuk yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan perlindungan yang layak dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Selain itu, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga memperjelas prosedur tata cara pemberitahuan, pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga adanya kesimpulan atau penetapan resmi.

Perluasan Manfaat JKK dan JKM

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat beberapa penyesuaian manfaat yang diberikan kepada peserta, diantaranya:

Baca Juga: Pentingnya Ikut DPLK dan Mengapa Sebaiknya Tak Hanya Mengandalkan Pensiun dari BPJS

1. Pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja kini bisa mendapatkan manfaat program JKM secara lebih fleksibel.

2. Perluasan manfaat JKK mencakup tambahan kriteria kecelakaan kerja, termasuk kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

3. Kemudahan akses beasiswa pendidikan bagi anak peserta JKK dan JKM, dengan cakupan penerima manfaat yang diperluas.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meningkatkan kepastian perlindungan bagi pekerja. "Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli belum lama ini.

Mitigasi Risiko Fraud dalam JKM

Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah upaya mitigasi risiko kecurangan (fraud) dalam pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan adanya aturan ini, Pemerintah berharap agar manfaat JKM dapat diberikan secara tepat sasaran tanpa penyalahgunaan.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa kebijakan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan mempermudah pekerja dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat yang menjadi hak mereka.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia," papar Yassierli.

Dengan adanya Permenaker ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dan inklusif, sehingga kesejahteraan mereka dalam menghadapi berbagai risiko kerja dapat lebih terjamin.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

(*)

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perluas Manfaat bagi Pekerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan