Oleh karena itu, keterlibatan saksi yang menyaksikan langsung kejadian kekerasan seksual sangat penting dalam proses hukum, meskipun tidak ada rekaman video. Kesaksian saksi dapat memperkuat bukti dan membantu korban mendapatkan keadilan.
UU TPKS sebagai Social Engineering untuk Masyarakat
Salah satu tujuan utama dari UU TPKS adalah menciptakan perubahan sosial (social engineering) dalam masyarakat. UU ini dirancang agar masyarakat lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menghadapi kekerasan seksual.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam mengubah budaya yang membiarkan kekerasan seksual terjadi.
Ayo Proaktif Menolong Korban!
Sebagai masyarakat yang peduli, kita harus berani bertindak jika menyaksikan kekerasan seksual. Segeralah melaporkan dan memberikan bantuan kepada korban.
Berikut beberapa layanan yang dapat dihubungi untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan:
- Hotline Kepolisian: 110
- Layanan Darurat: 112
- SAPA KemenPPPA: 129 atau melalui WhatsApp: 08111129129
- Komnas Perempuan: 021-3903963 atau tautan bit.ly/AduanKomnasPerempuan
- Layanan terdekat: carilayanan.com
Masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas kekerasan seksual. Jangan hanya menjadi penonton—bertindaklah, hentikan kekerasan, dan bantu korban mendapatkan keadilan!
Baca Juga: Perempuan Harus Berani Bangkit dan Bicara untuk Hadapi Kekerasan
(*)