Parapuan.co - Di era digital, teknologi memberikan kemudahan dalam mendokumentasikan berbagai peristiwa, termasuk kekerasan seksual, melalui perangkat seluler. Namun, Komnas Perempuan melalui Instagram menegaskan bahwa sekadar merekam kejadian tidaklah cukup.
Masyarakat memiliki kewajiban yang lebih besar, yaitu mencegah, menghentikan kekerasan, serta memberikan dukungan kepada korban agar mendapatkan pemulihan. Dengan kata lain, mencegah dan menghentikan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama.
Tanggung Jawab Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mencegah dan mengintervensi kekerasan seksual yang sedang terjadi.
Salah satunya dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, Pasal 19 mengatur bahwa setiap orang yang menyaksikan tindak kekerasan seksual harus bertindak dengan memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri ketika melihat kekerasan seksual terjadi.
Dalih Rekaman Pembuktian Tidak Boleh Menghalangi Tindakan
Memang, rekaman video dapat menjadi alat bukti dalam kasus kekerasan seksual. Namun, tanpa upaya nyata untuk mencegah dan menghentikan kekerasan, rekaman tersebut tidak akan cukup melindungi korban.
Pasal 7 UU TPKS menjelaskan bahwa alat bukti dalam tindak kekerasan seksual tidak hanya berupa rekaman, tetapi juga bisa berupa kesaksian korban dan saksi.
Baca Juga: Perempuan Rentan Jadi Korban, Kenali Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Oleh karena itu, keterlibatan saksi yang menyaksikan langsung kejadian kekerasan seksual sangat penting dalam proses hukum, meskipun tidak ada rekaman video. Kesaksian saksi dapat memperkuat bukti dan membantu korban mendapatkan keadilan.
UU TPKS sebagai Social Engineering untuk Masyarakat
Salah satu tujuan utama dari UU TPKS adalah menciptakan perubahan sosial (social engineering) dalam masyarakat. UU ini dirancang agar masyarakat lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menghadapi kekerasan seksual.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam mengubah budaya yang membiarkan kekerasan seksual terjadi.
Ayo Proaktif Menolong Korban!
Sebagai masyarakat yang peduli, kita harus berani bertindak jika menyaksikan kekerasan seksual. Segeralah melaporkan dan memberikan bantuan kepada korban.
Berikut beberapa layanan yang dapat dihubungi untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan:
- Hotline Kepolisian: 110
- Layanan Darurat: 112
- SAPA KemenPPPA: 129 atau melalui WhatsApp: 08111129129
- Komnas Perempuan: 021-3903963 atau tautan bit.ly/AduanKomnasPerempuan
- Layanan terdekat: carilayanan.com
Masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas kekerasan seksual. Jangan hanya menjadi penonton—bertindaklah, hentikan kekerasan, dan bantu korban mendapatkan keadilan!
Baca Juga: Perempuan Harus Berani Bangkit dan Bicara untuk Hadapi Kekerasan
(*)