Penghitungan THR dan Simulasinya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Arintha Widya - Kamis, 13 Maret 2025
Penghitungan THR dan simulasinya.
Penghitungan THR dan simulasinya. arThierry

Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di suatu perusahaan. Penghitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Seperti apa aturan pemberian dan penghitungan THR? Simak informasinya beserta simulasi penghitungan THR seperti mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di bawah ini!

Dasar Hukum Penghitungan THR

Penghitungan THR diatur dalam:

  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan Penghitungan THR

1. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh.

2. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

  • (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

3. Penghitungan upah satu bulan didasarkan pada:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

4. Jika perusahaan menetapkan besaran THR lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai kebijakan yang lebih menguntungkan pekerja.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Perempuan Mandiri Mengelola Uang THR Lebaran 2025

5. Bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja.
  • Jika upah ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Simulasi Penghitungan THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Contoh:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Upah satu bulan: Rp6.000.000
  • Rumus: (Masa Kerja/12) x Upah 1 Bulan
  • (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Maka, pekerja dengan masa kerja 6 bulan yang gaji bulanannya Rp6.000.000, berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000.

Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional. Besaran THR bergantung pada masa kerja dan upah yang diterima pekerja setiap bulan.

Jika upah ditentukan berdasarkan sistem harian atau satuan hasil, maka perhitungannya menggunakan rata-rata upah dalam beberapa bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan memahami perhitungan ini, pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka dalam menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Kawan Puan, ya.

Baca Juga: Perempuan Mandiri Finansial Perlu Tahu 7 Penyebab Uang THR Cepat Habis

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Sempat Dimintai Ganti Rugi, Ini Fakta Hubungan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron