Pelecehan Seksual terhadap Anak, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Child Grooming

Arintha Widya - Selasa, 18 Maret 2025
Termasuk pelecehan seksual terhadap anak, ketahui ancaman hukuman bagi pelaku child grooming.
Termasuk pelecehan seksual terhadap anak, ketahui ancaman hukuman bagi pelaku child grooming. KatarzynaBialasiewicz

Parapuan.co - Child grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui tipu muslihat, bujukan, atau ancaman untuk melakukan tindakan cabul. Di Indonesia, meskipun belum ada aturan khusus (lex specialis) yang mengatur secara eksplisit mengenai child grooming, perbuatan ini dapat dijerat melalui berbagai undang-undang yang berhubungan, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagaimana implementasinya dan apa saja ancaman hukuman bagi pelaku child grooming yang termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual terhadap anak? Simak informasinya sebagaimana dirangkum PARAPUAN dari jurnal "Child Grooming dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Islam" yang disusun Athaya Naurah Fa Nu'ma dan Muchamad Iksan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta!

1. Undang-Undang Perlindungan Anak

Pelaku child grooming dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah:

  • Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Denda maksimal Rp5 miliar.

Beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menggolongkan child grooming sebagai kejahatan seksual terhadap anak menurut pasal ini adalah:

- Pelaku adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab.

- Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual bagi korban.

- Pelaku menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk mempengaruhi anak agar melakukan tindakan cabul.

Baca Juga: Termasuk Pelecehan Seksual terhadap Anak, Apa Beda Child Grooming dan Pedofil?

- Perbuatan cabul dilakukan oleh atau terhadap korban, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jika child grooming dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini mengatur larangan pendistribusian, transmisi, dan pembuatan konten yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Denda maksimal Rp1 miliar.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam kasus child grooming melalui media elektronik adalah:

- Pelaku bertindak dengan sengaja, dengan kesadaran penuh untuk melakukan grooming terhadap anak.

- Pelaku mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses konten bermuatan cabul atau pornografi anak.

- Konten yang didistribusikan melanggar norma kesusilaan, seperti gambar atau video eksploitasi seksual anak.

3. Pemberatan Hukuman

Dalam Pasal 52 Ayat (1) UU ITE, jika tindakan child grooming menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak, maka pidana pokok yang dijatuhkan dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman utama.

Meskipun belum ada regulasi khusus mengenai child grooming, hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengintegrasikan kasus ini dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

Dengan ancaman pidana berat, diharapkan child grooming dapat dicegah dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami ancaman kejahatan ini agar dapat melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual di dunia nyata maupun digital.

Baca Juga: Masa Depan Anak Perempuan Terancam: Mengapa Child Grooming Tidak Boleh Diromantisasikan?

(*)

Sumber: Universitas Muhammadiyah Surakarta
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Pelecehan Seksual terhadap Anak, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Child Grooming