Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

KemenPPPA Pastikan Perlindungan Perempuan Korban TPPO Myanmar

Saras Bening Sumunar - Kamis, 20 Maret 2025
Perlindungan kroban TPPO.
Perlindungan kroban TPPO. Freepik

"Kami akan memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Sosialisasi mengenai bahaya dan modus TPPO terus ditingkatkan," imbuhnya.

"Kemen PPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat untuk mengaktifkan peran masyarakat dalam perlindungan ini," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Polkam, Budi Gunawan menegaskan pemulangan ini merupakan bukti nyata perlindungan bagi pekerja migran.

"Pemerintah bekerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar untuk memulangkan para korban yang mengalami tekanan, kekerasan fisik, dan ancaman dari sindikat TPPO. Kami akan terus memburu pelaku dan meningkatkan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," ungkap Menkopolkam.

Menko Polkam juga mengatakan, selama menjadi korban TPPO, para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming dan mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar. Selain itu, paspor mereka juga ditahan serta tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga.

Sementara itu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Kardig menjelaskan seluruh WNIB yang dipulangkan akan mendapatkan pendampingan penuh. "Kami melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Reintegrasi ke daerah asal akan dilakukan bertahap agar mereka bisa kembali ke kehidupan normal," ujar Menteri P2MI.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Sugiono mengapresiasi kerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar dalam memfasilitasi proses pemulangan para korban. Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan negara-negara terkait untuk memastikan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan legal saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko TPPO," tambah Mentri luar negri. 

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi warga negara, baik di dalam maupun luar negeri. Masyarakat dihimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja di luar negeri dan berperan aktif dalam mencegah perdagangan orang.

Baca Juga: KemenPPPA Turut Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Kepolisian

(*)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Sebelum Beli Apartemen Mewah, Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan