Komnas Perempuan mencatat bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, tidak terungkap atau mengalami penundaan dalam proses keadilan.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengambil sikap sebagaimana tertera di bawah ini:
1. Mendesak Kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa ini dan memastikan pertanggungjawaban pelaku guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
2. Mengapresiasi semua pihak yang memberikan dukungan kepada Cica sebagai wujud solidaritas dan perlindungan bagi PPHAM.
3. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat penghormatan terhadap kebhinekaan Indonesia dan mengawal proses demokrasi yang seharusnya bebas dari kekerasan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
4. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komnas HAM dan LPSK, untuk memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi Cica dalam menghadapi intimidasi ini.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap jurnalis perempuan. Kebebasan pers harus terus dijaga sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Hendaknya, kasus yang dialami jurnalis perempuan Tempo ini tidak kembali terulang atau bahkan terjadi pada pekerja media lainnya. Semoga.
Baca Juga: Menghapus Kekerasan terhadap Jurnalis: Komnas Perempuan Desak Perlindungan Nyata
(*)