Respon Komnas Perempuan Soal Intimidasi terhadap Jurnalis Perempuan Tempo

Arintha Widya - Senin, 24 Maret 2025
Jurnalis perempuan dapat intimidasi, begini respons Komnas Perempuan.
Jurnalis perempuan dapat intimidasi, begini respons Komnas Perempuan. gorodenkoff

Parapuan.co - Sebagian besar Kawan Puan mungkin sudah mengetahui tentang teror dan intimidasi yang mengarah ke Tempo. Pekan lalu, jurnalis perempuan di desk politik Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica) mendapatkan kiriman berisi kepala babi.

Belum cukup sampai di situ, beberapa hari kemudian Tempo menerima kiriman paket berisi bangkai tikus tanpa kepala. Hal ini mendapatkan sorotan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Melalui siaran pers, Komnas Perempuan menyatakan upaya memutus impunitas pelaku intimidasi terhadap jurnalis perempuan. Komnas Perempuan mengecam tindakan intimidasi terhadap media, terutama yang menjadikan jurnalis perempuan sebagai target.

Serangan ini semakin menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terutama jurnalis perempuan, yang berperan dalam memastikan hak konstitusional masyarakat atas informasi sebagai bagian dari kehidupan demokratis.

Menjadikan perempuan sebagai target intimidasi adalah strategi penaklukan yang memanfaatkan struktur patriarkal, di mana perempuan sering dikonstruksikan sebagai pihak yang perlu "dilindungi".

Dalam posisi ini, tubuh dan seksualitas perempuan kerap dijadikan alat untuk menekan kelompok yang disasar agar menghentikan perjuangan mereka. Strategi ini merupakan pengalaman umum bagi banyak perempuan pembela HAM (PPHAM), termasuk jurnalis perempuan.

Penggunaan kepala babi dalam intimidasi ini juga mencerminkan upaya merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan. Simbol tersebut sering dikaitkan dengan sesuatu yang menjijikkan atau rakus, sekaligus digunakan sebagai alat untuk membangun perbedaan kelompok dalam masyarakat.

Dengan demikian, penggunaan kepala babi dalam kasus ini berupaya "meliankan" jurnalis perempuan dalam profesinya, aktivismenya, dan kewarganegaraannya.

Perendahan martabat perempuan secara simbolis ini harus dihapuskan, begitu pula dengan upaya intimidasi yang berpotensi memecah-belah masyarakat melalui isu identitas.

Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL

Komnas Perempuan mencatat bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, tidak terungkap atau mengalami penundaan dalam proses keadilan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengambil sikap sebagaimana tertera di bawah ini:

1. Mendesak Kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa ini dan memastikan pertanggungjawaban pelaku guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

2. Mengapresiasi semua pihak yang memberikan dukungan kepada Cica sebagai wujud solidaritas dan perlindungan bagi PPHAM.

3. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat penghormatan terhadap kebhinekaan Indonesia dan mengawal proses demokrasi yang seharusnya bebas dari kekerasan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.

4. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komnas HAM dan LPSK, untuk memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi Cica dalam menghadapi intimidasi ini.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap jurnalis perempuan. Kebebasan pers harus terus dijaga sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Hendaknya, kasus yang dialami jurnalis perempuan Tempo ini tidak kembali terulang atau bahkan terjadi pada pekerja media lainnya. Semoga.

Baca Juga: Menghapus Kekerasan terhadap Jurnalis: Komnas Perempuan Desak Perlindungan Nyata

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Mengenal Apa Itu Democratic Parenting dan Penerapannya dalam Mengasuh Anak