Parapuan.co - Kawan Puan, ketika menggunakan jasa transportasi umum pernahkah kamu merasa cemas ketika duduk bersebalahan dengan orang asing? Atau malah kamu merasa khawatir jika harus bersebelahan dengan penumpang lawan jenis?
Bukan tanpa alasan, rasa cemas ini muncul karena kamu merasa tak nyaman ketika tak sengaja bersentuhan dengan orang lain atau bahkan takut jika 'sesuatu yang tidak diinginkan' terjadi. Contohnya jika mengalami pelecehan seksual di tempat umum. Hal serupa juga menjadi kekhawatiran penulis jika bepergian sendiri dan mengendarai transportasi umum baik bus, kereta api, pesawat, maupun kapal laut.
Seakan mengetahui keresahan banyak perempuan, baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan kebijakan baru yakni Female Seat Map. Fitur baru ini memungkinkan calon penumpang perempuan memilih kursi bersebelahan dengan sesama penumpang perempuan lain ketika membeli tiket.
Fitur Female Seat Map kini tersedia di aplikasi Access by KAI. Dengan fitur ini, calon penumpang perempuan dapat melihat jenis kelamin penumpang yang sudah memesan tiket, sehingga mereka bisa memilih tempat duduk yang lebih nyaman dan aman.
Adanya fitur Female Seat Map merupakan bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi perempuan yang menggunakan transportasi umum. Fitur ini hanya dapat diakses oleh pengguna perempuan yang menjadi member Access by KAI dan akan melakukan pemesanan tiket untuk kereta api antarkota.
Saat memilih kursi, sistem akan menampilkan kursi yang sudah ditempati oleh penumpang perempuan dengan warna pink. Namun, fitur ini memiliki beberapa batasan, yaitu:
- Hanya berlaku bagi calon penumpang perempuan yang bepergian seorang diri, bersama bayi (infant - anak di bawah usia 3 tahun), atau dalam grup yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan.
- Tidak berlaku jika dalam satu pesanan ada penumpang laki-laki.
- Baru tersedia untuk KA antarkota, belum berlaku untuk KA lokal.
Terkait fitur Female Seat Map, bagi penulis kebijakan ini memanglah diperlukan. Apalagi masih banyak perempuan mengalami berbagai bentuk ketidaknyamanan ketika bepergian menggunakan transportasi publik.
Salah satunya ketika penulis duduk bersebelahan dengan penumpang lawan jenis, khawatir secara tidak sengaja bersentuhan dengan lawan jenis atau bahkan muncul rasa takut akan tindak pelecehan seksual. Terkadang ada pula perasaan tidak aman saat berada di antara penumpang laki-laki, hingga keterbatasan ruang pribadi yang membuat perjalanan terasa tidak nyaman.
Sehingga, ketika akhirnya kebijakan ini diterapkan, banyak penumpang perempuan yang menyambut positif dan turut merasa bahagia. Bukannya tanpa alasan, karena selama ini perempuan kerap dihantui dengan pelecehan-pelecehan yang kerap terjadi di transportasi umum.
Baca Juga: Seberapa Nyaman Perjalanan Perempuan Naik Kereta Api dengan Adanya Fitur Female Seat Map?
Menurut survei dari Koalisi Ruang Publik Aman sebagaimana dikutip dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2019 mendapati satu dari dua perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum yang tertinggi terjadi di bus.
Bukan itu saja, pelecehan seksual di KRL juga kerap ditemui dan korbannya mayoritas perempuan. Berdasarkan laporan Kompas.id, terdapat 57 kasus pelecehan seksual di KAI Commuter periode Januari hingga Oktober 2024.
Di akhir tahun 2024 lalu, terjadi pelecehan seksual di dalam KRL arah Serpong, Tangerang Selatan, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Pelaku pun diturunkan di Stasiun Pondok Ranji lalu dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mulanya, pria tersebut sempat berdalih dirinya terdorong penumpang lain. Pasalnya, kondisi kereta sedang penuh dan berdesakan.
Contoh lainnya, maskapai penerbangan asal India, IndiGo yang juga menerapkan fitur di mana penumpang perempuan bisa memilih tempat duduk di samping penumpang perempuan lainnya. Sayangnya, fitur dari maskapai IndiGO ini berawal dari laporan pelecehan dan penyerangan dalam penerbangan.
Namun, korban perempuan berinisial KD tidak terima. Ia meminta kejujuran pelaku karena ia merasakan tangan pelaku menyentuh area sensitif bagian bawah tubuhnya. Korban sempat berpikir positif karena kondisi kereta memang sedang penuh. Namun, gerakan mencurigakan itu tak hanya sebentar dan hanya terasa di area sensitif tubuhnya. Pelaku pun akhirnya meminta maaf kepada korban.
Data tersebut hanyalah segelintir kasus pelecehan yang kerap kali terjadi pada perempuan. Sehingga tak heran jika perempuan perlu kehati-hatian ekstra untuk menggunakan transportasi umum sehari-hari.
Jangan sampai setelah korban pelecehan seksual berjatuhan, pihak pemerintah maupun perusahaan penyedia layanan transportasi umum baru meluncurkan fitur untuk mendukung keamanan perempuan. Jika demikian, itu artinya hak perempuan untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan di ruang publik masih belum bisa terpenuhi.
Berdasarkan kasus-kasus di atas, penulis berpendapat bahwa dengan adanya area duduk khusus perempuan, memang bisa sedikit membuat perempuan merasa lebih nyaman menggunakan transportasi umum, tanpa perlu khawatir akan interaksi yang tidak diinginkan dengan penumpang laki-laki. Kendati demikian, ini memang hanya segelintir solusi saja.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Perhiasan yang Dialami Penumpang Perempuan Lion Air
Karena, tetap dibutuhkan kesadaran dari laki-laki itu sendiri untuk tidak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan. Penting untuk diingat bahwa perempuan bukan sekadar objek seksual semata.
Di sisi lain, diperlukan juga peran pengawasan dan penerapan hukum yang tegas pada pelaku-pelaku pelecehan di ruang publik. Karena perempuan juga memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman dimanapun mereka berada, seperti yang tertera dalam UU No. 39 Tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 30: Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Terlepas dari itu, rasanya kita perlu mengapresiasi penerapan Female Seat Map sebagai jawaban KAI atas keresahan yang kerap dialami oleh penumpang perempuan. Di sisi lain, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat secara tidak langsung diingatkan bahwa perempuan memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman di ruang publik.
Kesadaran ini juga bisa mendorong lebih banyak inisiatif dan kebijakan lainnya yang berfokus pada perlindungan perempuan, tidak hanya dalam sektor transportasi tetapi juga di berbagai aspek kehidupan lainnya. Dengan demikian, penerapan sistem ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga langkah awal dalam membangun lingkungan yang lebih inklusif dan aman bagi semua orang tak terkecuali perempuan.
Bukankah perempuan juga harus mendapatkan hak keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan transportasi umum?
Baca Juga: Beri Ruang Aman, Maskapai Ini Izinkan Penumpang Perempuan Duduk Sebelahan
(*)