3 Langkah Tegas Kemenkes pada Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Saras Bening Sumunar - Jumat, 11 April 2025
Langkah tegas kemenkes terhadap kasus pemerkosaan.
Langkah tegas kemenkes terhadap kasus pemerkosaan. Rafa Jodar

Parapuan.co - Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) memerkosa seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Sementara korban yang berinisial FH berada di rumah sakit itu untuk menjaga ayahnya yang tengah dirawat dan memerlukan transfusi darah. Adapun peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku meminta korban untuk pergi ke Gedung MHCH lantai 7 RSHS. Pelaku juga meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya. Sementara itu, ayah korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan.

Setibanya di lantai 7 gedung MCHC, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi warna hijau. Priguna kemudian memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan FH sebanyak 15 kali lalu menghubungkan ke selang infus.

Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut. Korban pun merasa pusing dan tidak sadarkan diri beberapa menit kemudian. Rupanya, PAP membius korban dengan menggunakan obat bius.

Setelah siuman, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD RS Hasan Sadikin. Saat melihat jam, korban baru menyadari bahwa waktu telah berlalu cukup lama dengan menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Pada saat itu, korban yang baru saja tersadar merasakan sakit di bagian kemaluannya. FH pun segera visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. Dengan bukti tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Terkait perbuatan kejam yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas. Berikut PARAPUAN merangkum lengkapnya untuk kamu.

1. Kemenkes Beri Kecaman

Baca Juga: Sebelum Jadi Spesialis, Berikut Tugas Dokter Residen saat Menjalani PPDS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam pemerkosaan oleh PPDS Unpad terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung tersebut. "Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," terang Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya berjanji bakal mengawal kasus pelecehan seksual oleh PAP tersebut secara transparan. Kemenkes juga memastikan akan mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

"Kami menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah," ungkap Azhar.

2. Perintahkan Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengaku prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS, Bandung.

Kemenkes bertindak tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. "Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan," kata Aji dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan pihak rumah sakit untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS sementara waktu, setidaknya selama satu bulan. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama RSHS, Bandung.  Selama pemberhentian sementara, Aji berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi serta perbaikan pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad.

3. Memberikan Pendampingan pada Korban

Kemenkes akan memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). "Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," tutur Azhar.

Kemenkes dan Unpad juga berkomitmen melindungi privasi korban serta keluarga yang terseret akibat kasus tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

(*)