Korban Dokter PPDS RSHS Bertambah dan Respons Komnas Perempuan Atas Kasus Bergulir

Arintha Widya - Sabtu, 12 April 2025
Korban dokter residen RSHS bertambah dan Komnas Perempuan tidak tinggal diam.
Korban dokter residen RSHS bertambah dan Komnas Perempuan tidak tinggal diam. Freepik

Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan seksual di fasilitas layanan kesehatan bagaikan fenomena gunung es. Sayangnya meski kejadian serupa telah berulang di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sangat sedikit.

Rasa takut dengan ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan. Padahal berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.

Melalui siaran persnya, Komnas Perempuan menyayangkan fakta ini, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dan mengajak korban lain untuk melapor.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya," ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.

"Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjajaran yang segera mengambil tindakan disiplin," tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sekecil apapun bentuknya, agar kejadian ini tidak terulang.

Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik. Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung



REKOMENDASI HARI INI

Manfaat Menaruh Tanaman Hias di dalam Ruangan: Bisa Tingkatkan Kebahagiaan