Korban Dokter PPDS RSHS Bertambah dan Respons Komnas Perempuan Atas Kasus Bergulir

Arintha Widya - Sabtu, 12 April 2025
Korban dokter residen RSHS bertambah dan Komnas Perempuan tidak tinggal diam.
Korban dokter residen RSHS bertambah dan Komnas Perempuan tidak tinggal diam. Freepik

"Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri," lanjut Dahlia.

Komnas Perempuan berpandangan, kasus tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tindak pidana murni yang terlepas dari profesi dan latar belakang pendidikan pelaku, karena terdapat penyalahgunaan keilmuan dan kekuasaan yang dimilikinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan perkosaan tersebut.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada organisasi profesi dokter, tenaga kesehatan lainnya, untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing.

Dengan demikian, penyikapan terhadap tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat dicegah dan ditangani secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebagai tindakan pidana oleh “oknum” semata.

"Mekanisme perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual di fasilitas kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan perlu segera dikembangkan, untuk menjamin fasilitas kesehatan sebagai ruang aman bagi semua penggunanya. Mekanisme ini juga sebagai pelaksanaan sumpah dan etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya," lanjut Komisioner Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komnas Perempuan menekankan proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice, melalui perdamaian dan sejenisnya.

Komnas Perempuan akan terus memantau proses hukum serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai amanat UU TPKS, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan dan distigma.

"Oleh karenanya, layanan korban untuk pemenuhan hak-hak korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat dan manusiawi," tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

Baca Juga: 3 Langkah Tegas Kemenkes pada Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Manfaat Menaruh Tanaman Hias di dalam Ruangan: Bisa Tingkatkan Kebahagiaan