KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di RSHS dan Pastikan Pemulihan Korban

Saras Bening Sumunar - Selasa, 15 April 2025
KemenPPPA pantau kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung.
KemenPPPA pantau kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung. Tinnakorn Jorruang

Veronica Tan juga menjelaskan bahwa upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan

Wamen PPPA juga meminta agar masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.

"Selama kunjungan tadi, kami memeriksa langsung lokasi kejadian yang ternyata merupakan area belum siap digunakan dan dalam kondisi belum diserahterimakan ke pihak RSHS, hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terindikasi sudah direncanakan," ujar Wamen PPPA.

Lebih lanjut, Wamen PPPA mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.

"Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,"pungkas Wamen PPPA.

Setelah melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Wamen PPPA melanjutkan kunjungannya ke UPTD PPA Jawa Barat dan Polda Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di RSHS, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Langkah Tegas Kemenkes pada Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

(*)