Hari Angkutan Nasional, Komnas Perempuan Ingin Transportasi Publik Bebas Kekerasan Seksual

Arintha Widya - Kamis, 24 April 2025
Komnas Parapuan dorong terwujudnya transportasi umum bebas kekerasan seksual.
Komnas Parapuan dorong terwujudnya transportasi umum bebas kekerasan seksual. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin kerap kali mendengar terjadinya kasus kekerasan seksual di ruang publik, tak terkecuali di transportasi umum. Maka itu dalam momentum peringatan Hari Angkutan Nasional 24 April, Komnas Perempuan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum.

Transportasi umum seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman kekerasan, namun ada fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya. Komnas Perempuan pun menyesalkan terus terjadinya kekerasan seksual di transportasi umum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan seksual di KRL Commuter Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.

"Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan serta penanganannya," ungkap Komisioner Chatarina Pancer Istiyani melansir laman resmi Komnas Perempuan.

Chatarina menjelaskan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi, dengan bentuk kekerasan yang meliputi pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan.

Sementara itu, data dari PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

"Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi perempuan," kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.

Daden mengungkapkan bahwa adanya kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum adalah indikasi daruratnya penanganan isu ini secara menyeluruh dan menjadi seruan kolektif untuk bertindak menghapus kekerasan terhadap perempuan.

"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelas Ratna Bara Munti.

Pasal 12 UU TPKS menyebutkan bahwa:

  • "Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Baca Juga: Pelecehan Seksual di KRL: Kronologi dan Cara Melawan di Ruang Publik

Komnas Perempuan menekankan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada korban harus terus dioptimalkan, disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif.

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menyuarakan himbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum, seperti kereta, ojek dan taksi online, atau bus. Hal ini sudah dilakukan dengan baik oleh PT Kereta Api Indonesia dan PT Transjakarta, yang selama ini juga aktif melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik di dalam armadanya hingga di lingkungan kerjanya.

Penyedia jasa transportasi umum harapannya juga bisa melakukan praktik baik ini guna meningkatkan kualitas pelayanan yang nyaman bagi penggunanya, termasuk dalam menindak tegas bagi pelaku.

"Contohnya yang dilakukan oleh PT KAI dengan CCTV Analytic yang dapat mengenali terduga pelaku sehingga dapat mencegah pelaku masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL sebagai efek jera. Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelaku dari kartu identitasnya," ujar komisioner Devi Rahayu.

Lebih lanjut Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyedia jasa angkutan umum dapat menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di angkutan umum dan lingkungan kerjanya, juga aktif melakukan pembinaan terhadap petugas untuk merespons laporan korban secara empatik.

Namun demikian, upaya ini harus diperluas dan diperkuat secara lintas sektor. Komnas Perempuan merekomendasi agar:

1. Kepolisian RI memastikan proses penanganan laporan korban kekerasan seksual dilakukan dengan sensitif gender, cepat, dan adil.

2. Kementerian Perhubungan mengintegrasikan perlindungan dari kekerasan seksual dalam kebijakan dan standar layanan transportasi publik di seluruh Indonesia, serta mendorong semua operator transportasi untuk memiliki SOP dan sistem pengaduan kekerasan seksual untuk mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan.

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkatkan edukasi publik dan kampanye anti kekerasan seksual di ruang-ruang transportasi, serta memfasilitasi pelatihan bagi operator transportasi dalam merespons kekerasan seksual.

4. Masyarakat pengguna angkutan umum turut aktif membangun budaya saling jaga di ruang publik, berani bertindak, bicara, dan melaporkan.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di KRL Line Tanah Abang, KemenPPPA Kawal Kasusnya

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya