4 Langkah Meningkatkan Perlindungan Ibu Menyusui di Indonesia

Saras Bening Sumunar - Kamis, 24 April 2025
Perlindungan untuk ibu menyusui.
Perlindungan untuk ibu menyusui. freepik

Lebih jauh lagi, AIMI juga memberikan beberapa rekomendasi untuk terus meningkatkan perlindungan ibu menyusui di Indonesia, seperti:

1. Peningkatan Implementasi Kebijakan

AIMI mendesak pemerintah untuk memperkuat implementasi kebijakan ASI eksklusif, baik di tempat kerja maupun fasilitas umum dengan pengawasan yang lebih ketat. Di samping itu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan pada tahun 2024 lalu dan mengatur cuti melahirkan 6 bulan ini sejalan dengan masa pemberian ASI eksklusif. Sayangnya, ini belum bisa dirasakan penuh oleh seluruh ibu, karena hanya berlaku pada ibu atau bayi yang memiliki kondisi khusus atau masalah kesehatan tertentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Selain itu, cuti ayah yang sangat minim juga menjadi tantangan besar, karena peran ayah dalam mendukung ibu menyusui dan pengasuhan bayi sangat penting. Dukungan dari suami dan keluarga, terutama dalam membantu ibu menyusui, perlu diakui  juga diprioritaskan dalam kebijakan perlindungan ibu dan anak.

2. Penyediaan Fasilitas Menyusui yang Memadai

Pemerintah harus menyediakan fasilitas menyusui yang memadai di tempat-tempat umum, serta mendorong tempat kerja dan pihak swasta untuk menyediakan fasilitas laktasi untuk memberikan kenyamanan bagi ibu menyusui. 

3. Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan

Dibutuhkan peningkatan kapasitas terhadap kompetensi, baik tenaga kesehatan maupun kader kesehatan mengenai manajemen laktasi agar dapat memberikan dukungan yang efektif dan optimal terhadap ibu menyusui. 

4. Kampanye yang Lebih Luas

Dibutuhkan kampanye yang luas dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya ASI eksklusif. Ini juga penting untuk mengurangi kesenjangan akses terhadap informasi dan dukungan menyusui.

Kampanye ini termasuk juga penyebarluasan informasi mengenai poin-poin terkait Pelanggaran Kode Internasional pemasaran produk pengganti ASI, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan perhatian lebih.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menjaga Kualitas ASI Bagi Ibu Menyusui? Ini 4 Tipsnya

(*)