Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Letakkan Irisan Bawang Merah di Sudut Kamar Sebelum Tidur, Ini Sederet Manfaatnya
Promosi menikahkan anak perempuan umur 12-21 tahun terlihat nyata jika Aisha Weddings tak mengindahkan Undang-undang.
Padahal pemerintah sudah berupaya merevisi UU Perkawinan Anak No 1 Tahun 1974 menjadi No.16 Tahun 2019.
Berisikan bahwa pemerintah mengizinkan perkawinan bagi yang sudah berusia 19 tahun ke atas.
Menanggapi kontroversi Aisha Weddings, IJF EVAC memohon pada pemerintah untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:
1. Mendorong proses hukum organisasi atau lembaga yang terbukti mempromosikan perkawinan anak.
2. Mendorong penerapan pasal-pasal pencabutan kuasa asuh orangtua sesuai UU Perlindungan Anak karena mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua (sesuai Pasal 26 ayat 1).
Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Berdayakan Anak Perempuan Bisa Cegah Pernikahan Dini