3. Memperkuat koordinasi lintas sektor untuk dukungan terhadap keluarga dan anak yang rentan sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya bantuan untuk anak-anak yang telah menjadi korban perkawinan anak.
4. Memperbanyak kampanye anti perkawinan anak di tingkat komunitas lokal.
5. Memperkuat resiliensi anak agar mampu mengambil keputusan yang tepat dalam hidupnya tanpa ada tekanan dari orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Data SUSENAS 2018 sendiri menyatakan, sebanyak 1.220.900 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Berdayakan Anak Perempuan Bisa Cegah Pernikahan Dini
Mirisnya tingginya angka perkawinan anak membuat Indonesia masuk peringkat ke delapan di dunia pada 2020.
Melihat fenomena tersebut Esa selaku anggota CYAN Save the Children Indonesia menegaskan anak-anak adalah masa depan baik untuk keluarga maupun bangsa.
“ Penuhi hak anak dan berikan ruang pada anak agar berdaya dan dapat meraih mimpi,” tambahnya.
(*)