Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Anna Maria Anggita - Selasa, 2 Maret 2021
Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal
Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal foto: kompas.com

Baca Juga: Zoom Meeting Mendadak? Ini Cara Praktis Agar Siap Tampil di Kamera

Di akun tersebut ia menceritakan bahwa ada ancaman dari debt collector pinjol yang menagih hutang, padahal @ordinarywmnn tidak meminjam sama sekali.

Usut punya usut si debt collector menagih utang temannya, dan malah mengancam menggunakan foto yang tidak baik.

Sungguh mengerikan ya, Kawan Puan.

Nah berkaca dari kasus tersebut, ketika Kawan Puan dalam keadaan mendesak ingin melakukan peminjaman yang secara online ada hal yang harus diperhatikan.

Kamu harus memastikan legitimasi si layanan pinjaman online atau fintech lending ya.

Setidaknya perusahaan fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan AFPI, agar kamu tidak terjebak dan berurusan dengan pinjol illegal.

Lalu memang bagaimana sih fintech ilegal itu?



REKOMENDASI HARI INI

Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya