Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro
— mega! (@ordinarywmnn) March 1, 2021
Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini.
bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto ~ pic.twitter.com/2TdCWwhiEy
Baca Juga: Zoom Meeting Mendadak? Ini Cara Praktis Agar Siap Tampil di Kamera
Di akun tersebut ia menceritakan bahwa ada ancaman dari debt collector pinjol yang menagih hutang, padahal @ordinarywmnn tidak meminjam sama sekali.
Usut punya usut si debt collector menagih utang temannya, dan malah mengancam menggunakan foto yang tidak baik.
Sungguh mengerikan ya, Kawan Puan.
Nah berkaca dari kasus tersebut, ketika Kawan Puan dalam keadaan mendesak ingin melakukan peminjaman yang secara online ada hal yang harus diperhatikan.
Kamu harus memastikan legitimasi si layanan pinjaman online atau fintech lending ya.
Setidaknya perusahaan fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan AFPI, agar kamu tidak terjebak dan berurusan dengan pinjol illegal.
Lalu memang bagaimana sih fintech ilegal itu?