Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Anna Maria Anggita - Selasa, 2 Maret 2021
Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal
Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal foto: kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, masa pandemi seperti ini membuat beberapa dari kita menghadapi situasi ekonomi yang sulit.

Jika finansial tidak stabil, terkadang yang muncul di pikiran kita yakni melakukan pinjaman online (pinjol).

Mungkin beberapa dari kamu merasa pinjaman online akan membantu menyelamatkan kondisi ekonomimu.

Baca Juga: Memulai Usaha Pertama Kali? Ini 6 Tips dari Sandiaga Uno Agar Cuan!

Namun tahu kah kamu kalau sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan pinjol?

Jasa-jasa pinjol yang tak resmi ini enggak hanya merugikan dirimu aja tapi juga orang-orang yang ada di sekitarmu.

Contohnya seperti khasus yang dialami oleh pengguna sosial media Twitter dengan nama akun @ordinarywmnn.

Baca Juga: Zoom Meeting Mendadak? Ini Cara Praktis Agar Siap Tampil di Kamera

Di akun tersebut ia menceritakan bahwa ada ancaman dari debt collector pinjol yang menagih hutang, padahal @ordinarywmnn tidak meminjam sama sekali.

Usut punya usut si debt collector menagih utang temannya, dan malah mengancam menggunakan foto yang tidak baik.

Sungguh mengerikan ya, Kawan Puan.

Nah berkaca dari kasus tersebut, ketika Kawan Puan dalam keadaan mendesak ingin melakukan peminjaman yang secara online ada hal yang harus diperhatikan.

Kamu harus memastikan legitimasi si layanan pinjaman online atau fintech lending ya.

Setidaknya perusahaan fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan AFPI, agar kamu tidak terjebak dan berurusan dengan pinjol illegal.

Lalu memang bagaimana sih fintech ilegal itu?

Nah melansir dari Kompas.com, berikut ini informasi ciri-ciri fintech lending illegal, Kawan Puan wajib simak ya:

  1. Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK
  2. Layanan pinjol tidak terdaftar di asosiasi resmi yang menaungi industri fintech lending seperti AFPI.
  3. Bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
  4. Perusahaan fintech tidak menaati aturan OJK dan peraturan serta undang-undang yang berlaku.
  5. Cara menagih perusahaan fintech tidak etis dan tidak sesuai aturan
  6. Ketika menagih si debitur sering menggunakan kata-kata kasar dan ancaman yang tak manusiawi, serta bertentangan dengan hukum.

Duh, sungguh mengerikan ya Kawan Puan.

Baca Juga: Tampil Cantik Tanpa Ribet, Ini Tips Make Up Kurang dari 5 Menit untuk Zoom Meeting

Nah untuk mencegah terkena penipuan, kamu harus memperhatikan adanya beberapa modus yang sering dilakukan pinjol illegal.

Pinjol illegal sering melakukan penawaran melalui SMS, biasanya disertai dengan kata-kata “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.

Kawan Puan jangan sampai termakan iming-iming tersebut ya, agar kita terhindar dari jeratan penipuan. (*)