Nah melansir dari Kompas.com, berikut ini informasi ciri-ciri fintech lending illegal, Kawan Puan wajib simak ya:
- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK
- Layanan pinjol tidak terdaftar di asosiasi resmi yang menaungi industri fintech lending seperti AFPI.
- Bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
- Perusahaan fintech tidak menaati aturan OJK dan peraturan serta undang-undang yang berlaku.
- Cara menagih perusahaan fintech tidak etis dan tidak sesuai aturan
- Ketika menagih si debitur sering menggunakan kata-kata kasar dan ancaman yang tak manusiawi, serta bertentangan dengan hukum.
Duh, sungguh mengerikan ya Kawan Puan.
Baca Juga: Tampil Cantik Tanpa Ribet, Ini Tips Make Up Kurang dari 5 Menit untuk Zoom Meeting
Nah untuk mencegah terkena penipuan, kamu harus memperhatikan adanya beberapa modus yang sering dilakukan pinjol illegal.
Pinjol illegal sering melakukan penawaran melalui SMS, biasanya disertai dengan kata-kata “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.
Kawan Puan jangan sampai termakan iming-iming tersebut ya, agar kita terhindar dari jeratan penipuan. (*)