Kita harus apa jika sudah terlanjur tertipu?
Jika kita terlanjur terjebak, segera laporkan ke OJK serta pihak berwajib lainnya ya. Lakukan beberapa prosedur di bawah ini ya, Kawan Puan.
Pertama, kumpulkan semua bukti seperti terror, ancaman, atau hal yang tidak menyenangkan lainnya. Lalu laporkan penipuan dengan segala buktinya ke kantor polisi terdekat.
Selain itu, bisa juga mengadu ke laman resmi OJK atau menghubungi OJK di nomor 157, serta ke situs resmi AFPI.
Kawan Puan jika suatu saat kamu ada kebutuhan yang mendesak pastikan melakukan pinjaman online ke perusahaan fintech lending remis. Harus sudah berijinkan OJK dan masuk ke dalam anggota AFPI.
Jangan sampai kamu menjadi korban pinjaman online ilegal dan orang-orang disekitarmu terkena imbasnya.
(*)
Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya