Tahu Sederet Modus Pinjaman Online untuk Cegah Teror hingga Penipuan

Anna Maria Anggita - Selasa, 2 Maret 2021
(ilustrasi) Pinjaman online
(ilustrasi) Pinjaman online Freepik

Parapuan.co - Modus penipuan kini semakin beragam dan membuat kita harus waspada ya, Kawan Puan. Terbaru, ada penipuan dengan modus pinjaman online atau pinjol. 

Tidak mengherankan hal ini bisa terjadi, sebab di masa pandemi pendapatan berkurang dan banyak orang yang mengalami krisis ekonomi.

Masalah terkait dengan pinjaman online yang terbaru dirasakan oleh pengguna Twitter dengan akun @ordinarywmnn. Dirinya menjadi korban penagihan pinjaman online karena diduga nomor ponsel miliknya digunakan oleh seorang teman.

Dalam akun tersebut, dirinya menceritakan bagaimana debt collector menagih hutang dengan menggunakan kata kasar hingga melibatkan keluarga. 

 

Belajar dari kasus tersebut, sebaiknya kita tidak merepotkan orang lain jika terpaksa harus melibatkan pinjaman online. Sebisa mungkin jangan termakan dengan kata-kata manis dari pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Selamat! Jennifer Bachdim Lahirkan Anak Ketiga, Ini Namanya yang Unik

 

Agar tidak terjerat dengan pinjama online ilegal, perhatikan penawaran dari pinjaman online tersebut, yuk. Soalnya, ada beberapa modus yang sering dilakukan tim pinjaman online untuk menarik mangsa. 

Melansir dari kompas.com berikut beberapa modus yang sering dilakukan pinjaman online: 

SMS Blast

Biasanya fintech illegal menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS. Tidak hanya itu saja, umumnya pesan tersebut disertai iming-iming seperti pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan.

Selain itu, isi dari pesan tersebut tertulis “Butuh Dana Cepat tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX.”

Perlu diingat oleh kita bahwa semua bentuk pinjaman resmi biasanya ada jaminan. Jadi kalau ada pesan singkat yang seperti itu sudah jelas itu perusahaan tersebut tidak resmi.

Bunga Rendah

Jangan sampai Kawan Puan tergoda akan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah. Iming-iming ini memang sangat memancing calon korban. Tetapi perlu dipahami bahwa penetapan bunga pinjaman itu harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Bunga yang ditetapkan untuk pinjaman dari fintech kategori pinjaman produktif itu antara 16 persen sampai 30% per tahun. Sedangkan untuk jangka pendek maksimal 0,8 per hari.

Kita perlu curiga jika sampai ada layanan pinjaman online yang menawarkan bunga lebih rendah ya, Kawan Puan.

Meminta imbalan

Memang pinjaman online ini terkesan lebih menarik. Namun ternyata ada lagi syarat dibaliknya, Kawan Puan. Syarat yang biasa terjadi ialah kita harus membayar dengan jumlah tertentu agar pengajuan pinjaman diproses dengan cepat. Patut dicurigai! 

Baca Juga: 5 Kesalahan Menata Rumah yang Justru Membuat Terlihat Berantakan

Kita harus apa jika sudah terlanjur tertipu?

Jika kita terlanjur terjebak, segera laporkan ke OJK serta pihak berwajib lainnya ya. Lakukan beberapa prosedur di bawah ini ya, Kawan Puan. 

Pertama, kumpulkan semua bukti seperti terror, ancaman, atau hal yang tidak menyenangkan lainnya. Lalu laporkan penipuan dengan segala buktinya ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, bisa juga mengadu ke laman resmi OJK atau menghubungi OJK di nomor 157, serta ke situs resmi AFPI.

Kawan Puan jika suatu saat kamu ada kebutuhan yang mendesak pastikan melakukan pinjaman online ke perusahaan fintech lending remis. Harus sudah berijinkan OJK dan masuk ke dalam anggota AFPI.

Jangan sampai kamu menjadi korban pinjaman online ilegal dan orang-orang disekitarmu terkena imbasnya.

(*)

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Sumber: KOMPAS.com
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat