Pendaftaran dilakukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) yang terdapat di kabupaten atau kota masing-masing.
Bawalah dokumen penting untuk pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Program Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Maret 2021, Begini Caranya
Saat mendaftar, lengkapi segala informasi mulai dari nama lengkap, alamat rumah, bidang usaha, nomor telepon, dan seterusnya.
Syarat Penerima BLT UMKM
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan BLT UMKM ini.
Diwartakan Kompas.com, ada beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Syarat pertama, pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Baca Juga: Pakai Teh Hijau dan 3 Cara Lain Menghilangkan Jerawat dengan Cepat
Syarat kedua, pengusaha mikro punya NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul yang sudah ditentukan.