Info Seputar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya

Shenny Fierdha - Kamis, 4 Maret 2021
Ilustrasi BLT atau Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi BLT atau Bantuan Langsung Tunai Kompas

Parapuan.co - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Adapun unsur pemerintah yang terlibat dalam program ini adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melansir dari Kompas.com, pemerintah akan memulai pelaksanaan program ini pada Maret 2021.

Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisnis tetap bisa berjalan.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Kegiatan untuk Membuat Ibu Hamil Agar Tetap Bahagia

Kalau Kawan Puan kebetulan menjalankan bisnis UMKM, yuk, simak cara untuk mendapatkan BLT UMKM berikut!

Cara Dapatkan BLT UMKM

Berdasarkan informasi dari Kompas.com, demi mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut, masyarakat harus segera mendaftar.

Pendaftaran dilakukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) yang terdapat di kabupaten atau kota masing-masing.

Bawalah dokumen penting untuk pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Program Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Maret 2021, Begini Caranya

Saat mendaftar, lengkapi segala informasi mulai dari nama lengkap, alamat rumah, bidang usaha, nomor telepon, dan seterusnya.

Syarat Penerima BLT UMKM

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan BLT UMKM ini.

Diwartakan Kompas.com, ada beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Syarat pertama, pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Baca Juga: Pakai Teh Hijau dan 3 Cara Lain Menghilangkan Jerawat dengan Cepat

Syarat kedua, pengusaha mikro punya NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang bergerak di bidang koperasi dan UKM maupun koperasi yang sudah sah sebagai badan hukum.

Atau, pengusul bisa juga kementerian/lembaga, perbankan, maupun perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat ketiga, pengusaha mikro bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Kilas Balik Karier Rina Gunawan: Dari Presenter Sampai Pengusaha, Multitalenta!

Pengusaha mikro pun tidak boleh berasal dari kalangan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Disalurkan melalui Rekening Bank

Selain itu, penting diingat bahwa BLT UMKM akan disalurkan ke rekening pelaku UMKM melalui salah satu bank penyalur.

Bank-bank penyalur BLT UMKM adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Apabila pelaku UMKM belum punya rekening bank, jangan khawatir karena masih bisa mendaftar.

Baca Juga: Pintu Toilet Didobrak, Ini Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Dinda Shafay

Sebab, pelaku UMKM yang kemudian dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank tersebut.

Ketika BLT UMKM sudah diterima oleh pelaku UMKM, dana bisa digunakan untuk membiayai ongkos produksi maupun untuk keperluan lain terkait usaha.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja