Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang bergerak di bidang koperasi dan UKM maupun koperasi yang sudah sah sebagai badan hukum.
Atau, pengusul bisa juga kementerian/lembaga, perbankan, maupun perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Syarat ketiga, pengusaha mikro bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Kilas Balik Karier Rina Gunawan: Dari Presenter Sampai Pengusaha, Multitalenta!
Pengusaha mikro pun tidak boleh berasal dari kalangan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Disalurkan melalui Rekening Bank
Selain itu, penting diingat bahwa BLT UMKM akan disalurkan ke rekening pelaku UMKM melalui salah satu bank penyalur.
Bank-bank penyalur BLT UMKM adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).