Direktur YLBHI: Negara Masih Abai terhadap Pemenuhan Hak Perempuan

Shenny Fierdha - Senin, 8 Maret 2021
Direktur YLBHI Asfinawati
Direktur YLBHI Asfinawati

“Dalam bentuk pengabaian, misalnya, negara tidak kunjung mengesahkan RUU PPRT,” ucap Asfinawati.

Padahal, profesi PRT merupakan profesi yang termasuk banyak dilakoni oleh masyarakat Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.

Hal ini didukung dengan data yang dikeluarkan oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO).

Dalam situs resmi Ilo.org, ILO menyebutkan bahwa terhitung ada 4 juta orang PRT di Indonesia pada 2015.

Baca Juga: Sering Dialami! Kenali Perilaku dan Dampak Seksisme untuk Perempuan

Perempuan masih mendominasi profesi ini dengan perbandingan 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki.

RUU PPRT dirasa penting untuk segera disahkan menjadi UU mengingat PRT rawan mengalami tindak kekerasan selama bekerja.

Pemberitaan oleh Kompas.com pun mengungkapkan bahwa ada setidaknya 123 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT selama Januari-Mei 2016.

Kekerasan tersebut umumnya bersifat fisik maupun seksual.

Jika RUU PPRT sudah sah menjadi UU, maka para PRT jadi bisa mendapat kepastian dan perlindungan hukum jika menjadi korban kekerasan.

Sumber: Kompas.com,liputan,ilo.org
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa, Kenapa Anak Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan?