Ada Diskriminasi dalam Pembuatan UU
Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa sikap negara dalam mengesahkan RUU menjadi UU selama ini terbilang diskriminatif.
“Jelas ada diskriminasi dalam pembuatan UU. Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa selesai dalam waktu singkat. Sementara, RUU PPRT dan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) tidak disahkan dalam sekian tahun,” cecar Asfinawati.
Menurutnya, ada sikap pilih-pilih pada DPR mengenai mana RUU yang harus disahkan segera dan mana yang ditunda (lagi) pengesahannya.
Baca Juga: AJI: Perusahaan Media di Indonesia Belum Dukung Kesetaraan Gender
“Ada diskriminasi pada DPR, mana RUU yang jadi prioritas. Melindungi perempuan bukan prioritas,” sesal Asfinawati.
Sebelum mengakhiri paparannya, dia kembali mengatakan bahwa negara belum optimal melindungi perempuan.
“Indonesia masih abai dalam melindungi perempuan, dan justru malah mendiskriminasi perempuan,” tutup Asfinawati.(*)