Jenis KBGO
Terdapat 8 jenis kekerasan berbasis gender online yakni cyber hacking, cyber harrasment, impersonation, cyber recruitment, cyber stalking, revenge porn, sexting, malicious distribution, sexting, dan morphing.
Bisa menyerang siapa saja, kita harus tahu apa yang akan kita lakukan ketika menjadi korban kekerasan ini.
Masih dilansir dari sumber yang sama, SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara membagikan beberapa upaya yang bisa kita lakukan ketika kita menjadi salah satu korban kekerasan berbasis gender online seperti yang dilansir dari theconversation.com.
Jika kita mengalami kekerasan tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun kronologi kasus yang kita alami untuk keperluan pelaporan. Jangan lupa untuk menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar atau percakapan. Kumpulkan juga rekaman suara atau video yang dapat memperkiat bukti kita.
Selama pelaporan, kita sebagai korban sangat boleh berkonsultasi dengan psikolog demi kepentingan pemulihan kondisi mental kita yang mungkin terguncang dan mengalami shock. Konsultasi dengan psikolog juga bisa memperkuat korban selama melakukan proses pelaporan.
Baca Juga: 4 Tips Agar Dapat Berhubungan Baik dengan Saudara Ipar Perempuanmu